Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

AKURAT BANTEN – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas dan memasuki babak baru.
Pakar telematika yang kini berstatus tersangka, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan.
Ia menduga bahwa pengumuman status berkas perkara lengkap (P21) oleh Polda Metro Jaya dilakukan dalam kondisi "terpaksa".
Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus yang juga menjerat dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) ini sempat meredup sebelum akhirnya kembali mencuat ke permukaan.
Baca Juga: Bikin Mewek! Kisah Nono Bocah NTT Anak Buruh Tani yang Guncang Dunia Matematika Kembali Viral
Kejanggalan 57 Detik: Mengapa Roy Suryo Sangsi?
Dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Roy Suryo secara blak-blakan membongkar apa yang ia sebut sebagai kejanggalan dalam pengumuman P21 tersebut.
Menurut mantan Menpora ini, informasi mengenai lengkapnya berkas perkara justru tidak disampaikan dalam konferensi pers khusus, melainkan "menyelip" di agenda lain.
Roy menyoroti momen ketika Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imam Imanuddin, menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus ijazah Jokowi.
"Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap," ujar Roy Suryo sangsi.
Menurut analisisnya, kalimat yang keluar dari pihak kepolisian hanya mengindikasikan adanya koordinasi dan pemenuhan berkas yang dianggap sudah mencukupi, tanpa secara eksplisit menegaskan status P21 yang formal dari kejaksaan.
Menanti Kejelasan 'Surat Sakti' dari Kejaksaan
Lebih lanjut, Roy Suryo menantang transparansi pihak kepolisian terkait dokumen administrasi hukum kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa jika sebuah perkara benar-benar sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, maka secara hukum harus ada surat resmi yang mendasarinya.
Hingga lebih dari sepekan sejak pengumuman tersebut, Roy mengaku belum melihat tanda-tanda kejelasan mengenai tanggal terbit surat resmi maupun jadwal pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan, pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa, kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan," cecar Roy.
Baca Juga: Sinyal Bahaya? Ultimatum Reformasi Jilid II Menggema, Kepala BIN Langsung Ambil Sikap!
Versi Polda Metro Jaya: Berkas Sudah Rampung dan Siap Sidang
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki sikap yang bertolak belakang.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa penuntut umum.
Kombes Pol Imam Imanuddin menyatakan bahwa pihak Kejati DKI Jakarta mengonfirmasi berkas yang dikirimkan penyidik tidak memerlukan lagi perbaikan atau pemenuhan kekurangan.
Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi, jelas Imam di Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan tahap II agar kasus ini bisa segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.
Baca Juga: Skenario Gila! Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Nations Cup 2026: Tisya Cs Wajib Menang, tapi...
Babak Akhir yang Dinanti Publik
Dengan adanya klaim yang saling bertolak belakang ini, tensi di ruang publik dipastikan akan tetap tinggi hingga pelimpahan tahap II benar-benar dilaksanakan.
Apakah dugaan Roy Suryo tentang "pengumuman terpaksa" ini terbukti, ataukah ini hanya strategi pembelaan hukum menjelang persidangan?
Satu hal yang pasti, publik menantikan jalannya persidangan untuk melihat pembuktian akhir dari polemik panjang ijazah Presiden ke-7 RI ini.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










